Kasus Freeport Akan Berulang Terus

January 20th, 2011 by irvansusanto Leave a reply »

RUU Penanaman Modal Asing Perlu Dikritisi

Penanaman modal asing perlu dikritisi, diatur, dan dibatasi. Kesejahteraan rakyat banyak harus dikedepankan. Kalau tidak, kasus penguasaan kekayaan alam seperti yang terjadi di Papua oleh PT Freeport, yang menempatkan negara dan rakyat menjadi penonton akan terus berulang.

KOORDINATOR Koalisi Anti Utang (KAU) Kuspriyadi menjelaskan, Rancangan Undang-undang Penanaman Modal Asing (RUU PMA) sangat rentan bagi struktur perekonomian nasional. Pasalnya, dalam RUU PMA itu tidak diatur sektor industri mana saja yang bisa dimasuki oleh investor asing. Dengan begitu, pemodal asing bisa masuk ke semua sektor ekonomi mana pun di Tanah Air.
Bahkan, Ardi—sapaan Kuspriyadi—pun menilai RUU PMA cuma dilahirkan untuk
memberikan legitimasi hukum kepada pemodal asing. “Rancangan ini jelas sekali arahnya, Indonesia akan terus dikuasai oleh pemodal-pemodal asing. Di mana sekarang ini Indonesia memang sudah dikuasai oleh asing. Nah lewat rancangan ini pemodal ini akan dilindungi oleh aspek hukum,” katanya pada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, dengan tidak ada pembatasan penanaman modal kepada asing, industriindustri nasional yang menjadi hajat hidup rakyat banyak pun sangat terbuka dimiliki asing. Dengan begitu, diperkirakan rakyat akan kembali dirugikan. Selain itu, tidak ada perbedaan perlakuan antara pemodal asing dan pemodal domestik.

“Itu semua tercermin dalam pasal-pasal dalam RUU PMA. Ini jelas pelanggaran konstitusi UUD 1945, di mana Pasal 33 mengatakan aset-aset yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dapat dikuasai oleh asing. Kalau RUU ini jadi untuk disahkan tanpa melihat kepentingan nasional akan memberikan dampak yang akan bermuara
pada kesengsaraan rakyat. Negara juga dirugikan,” katanya. Dia mencontohkan rakyat yang akan menjadi korban akibat undang-undang yang serupa. Kejadian yang sekarang menimpa rakyat Papua dalam penandatangan kontrak karya (KK) dengan PT Freeport dilakukan tidak lama setelah Soeharto menandatangani UU Penanaman Modal Asing 1967.

“Kita lihat sekarang bagaimana nasib rakyat Papua, jelas sekali kan,” tandasnya. Ditambah lagi dengan tidak adanya pemasukan negara yang maksimal diterima Indonesia dari keberadaan Freeport. “Ini kan membuktikan Penanaman Modal Asing tidak berguna untuk memasukkan kas negara, hanya untuk kepentingan pemodal. Makanya harus dihentikan. Kalau tidak, kasus Freeport akan terus berulang, negara rugi, rakyat terus sengsara,” jelasnya.
Ardi pun meminta pemerintah untuk fokus pada perbaikan ekonomi dengan mengandalkan sumber daya dalam negeri. Yaitu dengan melakukan pembenahan di bidang fiskal, moneter dan perbankan. “Pemerintah juga harus dapat menghentikan kontrak dengan asing seperti Freeport, Cepu dan Exxon,” katanya.

Ada Kepentingan Asing
Senada dengan KAU, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dalam siaran persnya juga menyatakan menolak RUU PMA. Pasalnya, rancangan ini sangat berbau internasionalisasi modal. Ditambah dengan lagi rancangan itu juga tidak melindungi hak atas pekerjaan rakyat Indonesia, di mana kaum buruh dapat dengan mudah terkena PHK karena perusahannya tutup. Selain itu, pemodal asing juga dapat dengan mudah untuk masuk dan pergi dari Indonesia. Siaran pers yang bertajuk “Negara jangan memperparah pelanggaran hak ekonomi sosial budaya masyarakat” itu juga memperlihatkan ketidakmandirian bangsa Indonesia. Disebutkan dalam bagian umum penjelasannya, RUU PMA jelas dilatarbelakangi oleh kesepakatan-kesepakatan yang lahir di WTO, APEC, dan ASEM. “Itu semua memperlihatkan bagaimana kepentingan asing mau berkuasa di Indonesia. Ini jelas sekali,” tulisnya.
Sebelumnya pada bulan Juli lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menjelaskan, Rancangan Undang-undang Penanaman Modal Asing dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi dan tidak membeda-bedakan serta
memberikan perlakuan yang sama kepada investor dalam dan luar negeri. Sasaran utama lainnya, menciptakan iklim bisnis yang kondusif sambil memprioritaskan kepentingan nasional.

RUU PMA saat ini tengah dibahas antara Pemerintah dan Komisi VI DPR. Pembahasannya sekarang sedang berada di tim kecil yang membahas hal-hal yang lebih strategis. RUU ini juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanama Modal Asing (PMA) dan UU Nomor 5 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kedua UU ini lah yang akan diadopsi oleh DPR dan pemerintah. Sebenarnya RUU ini sudah pernah akan dibahas pada pemerintahaan Megawati. Namun entah kenapa RUU ini tidak berlanjut ke pembahasan dengan DPR. RM

Pendapat Saya :

Dalam kasus Freeport, dimana penanaman modal asing terhadap indonesia terutama pertambangan emas yang dilakukan di papua sangat perlu banyak perhatian pemerintah, dimana hasil bumi indonesia terus digali untuk keuntungan pihak asing ketimbang keuntungan bagi negara indonesia. Kemiskinan terus terjadi di papua yang tak unjung selesai. Case yang satu ini cukup menarik dimana pemerintah harus banyak melakukan pembenahan mulai dari memperketat permodalan asing hingga pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia ini

Melihat kondisi seperti ini, pemerintah harus betul-betul menggunakan laporan-laporan yang diberikan oleh Freeport untuk di analisis dan dilihat secara reel dengan kenyataan yangada, agar tidak terjadi kecurangan antara freeport dengan pihak pemerintah, dan selain itu pula pemerintah harus menindak tegas apa bila ada terjadi pelanggaran Undang-undang.

Advertisement

Leave a Reply